Mustafid Gunawan: Dana Participating Interest Punya Peran Krusial
DL|Bandarlampung|Humaniora|0312024
---- Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid
Gunawan, bahwa dana Participating
Interest (PI) memiliki peran krusial dalam mendorong peningkatan pendapatan
daerah, terutama dalam sektor minyak dan gas bumi (migas).
Dia menambahkan bahwa PI 10% membantu menciptakan
transparansi, terutama terkait dengan data lifting, cadangan, biaya, dan
informasi penting lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016, mengenai Ketentuan Penawaran PI
10% pada Wilayah Kerja Migas, keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah
Kerja (WK) migas melalui PI 10% membawa berbagai manfaat signifikan.
Manfaat Bagi
Daerah dan BUMD
Keikutsertaan daerah dalam pengelolaan blok migas dengan PI 10% tidak hanya
memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memperkaya pengalaman Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor.
“PI ini memberikan
keuntungan langsung bagi BUMD yang kemudian akan meningkatkan pendapatan
daerah. Selain itu, keberadaan PI ini juga mendukung peningkatan transparansi
dalam pengelolaan migas,” jelas Mustafid Gunawan dalam acara Asosiasi Daerah
Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Tanggung Jawab
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang BUMD-nya memperoleh PI 10% memiliki tugas untuk
mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan, serta membantu
penyelesaian masalah yang muncul terkait kontrak kerja sama di wilayah
tersebut.
Untuk memastikan PI 10% sepenuhnya dinikmati oleh daerah,
Mustafid menekankan bahwa kepemilikan saham BUMD dalam pengelolaan PI tidak
boleh dialihkan atau diperjualbelikan.
BUMD yang mengelola PI 10% harus dibentuk melalui
Peraturan Daerah (Perda), dan bisa berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemda, atau Perseroan Terbatas di mana 99% sahamnya
dimiliki Pemda dan sisanya terkait dengan Pemda.
“Setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10%, dan
keikutsertaan ini harus dilakukan dengan transparansi penuh,” tegas Mustafid.
Proses dan Regulasi
Terkait PI 10%
Participating Interest (PI) berlaku ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
melakukan eksplorasi di suatu WK migas dan menemukan cadangan migas yang
komersial. Ketika lapangan mendapatkan persetujuan untuk pengembangan, KKKS
wajib menawarkan PI kepada Pemerintah Daerah.
Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 adalah turunan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, yang mengatur bahwa kontraktor harus
menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku.
Mustafid Gunawan menekankan bahwa regulasi ini menjadi alat penting bagi
pemerintah untuk mewujudkan tujuan yang ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.
Skema Pembiayaan
dan Keuntungan Daerah
Menurut ketentuan dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% dikelola oleh
KKKS, dengan pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS. Pembayaran kembali PI
tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan bagian BUMD dari hasil produksi
migas, tanpa dikenakan bunga.
Keuntungan besar dari skema ini adalah bahwa BUMD dapat
memperoleh PI 10% tanpa perlu modal yang besar, sehingga seluruh hasilnya bisa
digunakan untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Kesimpulan
Dengan keberadaan Dana Participating Interest, daerah memiliki kesempatan besar
untuk memperoleh sumber pendapatan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi
lokal. Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, PI 10% berpotensi
menjadi instrumen vital dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong
kemajuan sosial ekonomi.***
Comments